Dugaan Penyadapan dan Penghapusan Bukti Elektronik, Pemerintah Tegaskan Sikap
Wacanabali.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menyikapi dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh nasional. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus tersebut karena dinilai berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang persoalan ini sebagai hal serius, terlebih apabila tindakan yang dilakukan mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Seiring perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo juga telah mengambil keputusan terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut disebut telah ditandatangani pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi sementara kekosongan jabatan sehingga tugas kelembagaan tetap dapat dilaksanakan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Prasetyo.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Mensesneg turut menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.
Pemerintah menegaskan penanganan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut menjadi perhatian serius. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kepentingan serta keselamatan negara.

Tinggalkan Balasan