Denpasar – Kasus penembakan terhadap WNA di Villa Palm House Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, perlahan mulai terungkap. Kini para pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Katim Lidik sidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Whisnu Caraka dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, saat melakukan konferensi pers menyampaikan bahwa kini pelaku telah diamankan di Polres Badung. Namun tersisa 1 orang pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan secara intensif scientific crime investigation melalui jejak Digital, IT, CCTV, dan cara – cara lain-lain. Kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (30/1/24).

Baca Juga  Polda Bali Kantongi 4 Tersangka Baru Kasus Pengrusakan Resort di Bugbug Karangasem

Senada dengan Kabid Humas, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

“Dalam proses penangkapan ditemukan 2 (dua) orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 (satu) orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati,” ungkap AKPB Teguh Priyo Wasono.

“Adapun 3 orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial JAAC, JAME, DAN VEDG Berperan Memasuki Villa, Melakukan Penembakan, Dan mengambil uang yang ada di Villa Sejumlah Rp. 30.000.0000 dan $4.000 (Us Dollar). Sementara 1 orang dengan Inisial RVS yang berperan menyekap Security Villa dan mengawasi situasi diluar villa masih dalam pencarian (DPO),” jelasnya

Baca Juga  Pers Pembersih Informasi di Tengah Badai Hoaks Jelang Pemilu 2024

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa beberapa jam sebelum kejadian para pelaku telah merencanakan dan melakukan observasi di TKP.

“Dalam aksinya para pelaku sudah merencanakan dan melakukan Observasi Terhadap Villa Beberapa Jam Sebelum Kejadian,” imbuhnya.

Atas dasar tindakan tersebut, menurut Kapolres Badung para pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis.

“Jadi para pelaku kita sangkakan dengan pasal 340 jo. 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan, Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Percobaan Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (1) Dan (2) KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan serta Pasal 368 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Memaksa Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Menggunakan Kekerasan/Ancaman Kekerasan untuk memberikan sesuatu” pungkasnya.

Baca Juga  Polda Bali Siapkan 2.617 Personil untuk Pengamanan Pilkada 2024

Reporter: Yulius N