Diduga Diperas WNA Australia, Pria Asal Jombang Rugi Milyaran
Badung – Pria asal Jombang, Jawa Timur berinisial R (44) laporkan TC seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dan rekannya MR atas dugaan pengeroyokan dan perampasan yang dilakukan di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 17 Mei 2024.
Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, terlapor awalnya menghubungi pelapor untuk bertemu di daerah Seminyak.
Kemudian, terlapor TC dan MR mengatakan pelapor masih memiliki utang sebesar Rp810.000.000. Namun, pelapor membantah, dan menunjukkan bukti transfer pengembalian utangnya kepada terlapor.
“Kemudian terlapor MR mengatakan bahwa pelapor belum membayar sisa utang dan memaksa pelapor mengaku dengan cara mengintimidasi,” ujar Jansen dalam keterangan yang diterima Wacanabali.com, Jumat (24/5/24).
Imbas kejadian tersebut, pelapor akhirnya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelapor masih memiliki utang sebesar RP810.000.000 dan diharuskan membayar saat itu juga sejumlah Rp400.000.000 dengan sisanya paling lambat dibayarkan pada 31 Mei 2024.
Atas peristiwa tersebut, R yang merupakan karyawan swasta mengalami kerugian hingga Rp1.026.000.000.
“Permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku.” Tutup Jansen.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan