Denpasar – Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali Dhuha F. Mubarok menyebutkan, posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 kembali dibuka.

Ia yang sekaligus menjabat sebagai penanggung jawab Posko PPDB Ombudsman menyebutkan, antisipasi yang dilakukan melalui posko masih terkait dengan penambahan rombel di sekolah-sekolah.

“Akan kita monitor juga pasca Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), karena berpotensi ada pelanggaran,” ungkapnya kepada Wacanabali.com, Jumat (31/5/24).

Diketahui sebelumnya, Pos PPDB telah dibuka sejak 28 Mei 2024 dan akan melayani keluhan PPDB hingga MPLS usai.

Pihaknya menegaskan, tidak terdapat perubahan yang signifikan terkait sistem PPDB saat ini dengan tahun sebelumnya.

Adapun rincian dari sistem PPDB meliputi: jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga  Dihantui "Jalur Titipan" PPDB 2023/2024, Cok Mirah: Kami sudah Transparan

Reporter: Komang Ari