Indonesia Kini MIliki UU KIA, Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan disahkan, Selasa (4/6/24).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan, hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Ibu dan anak terutama dalam menghadapi angka kematian ibu dan anak, hingga persoalan stunting.
“Kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” ujarnya.
Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut yakni cuti bagi ibu melahirkan. Adapun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3, cuti paling sedikit selama tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, awalnya RUU KIA tersebut diperuntukan untuk mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, berdasarkan hasil diskusi, fokus pengaturannya menjadi kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan