Denpasar – Kuasa hukum pemilik gudang elpiji di Denpasar yang terbakar beberapa waktu lalu Hendy Triwahyono SH dan Made Sugianta SH memastikan kliennya akan memberi santunan dan menanggung biaya hidup keluarga yang ditinggalkan korban.

“Terhadap keluarganya, terhadap anaknya, istrinya, klien kami komitmen terhadap jalinan silaturahmi. Komitmen untuk pembiayaan hidup istri yang ditinggalkan dan anaknya serta yang dirawat akan diberikan santunan,” terangnya di Denpasar, Kamis (13/06/2024).

Meski demikian, Hendy belum dapat merinci nominal yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap para korban. Hal ini lantaran kliennya sebagai owner dalam kondisi syok terhadap peristiwa tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Sugianta mengatakan kliennya sangat terpukul atas peristiwa kebakaran tersebut. Ia mengatakan peristiwa tersebut di luar kontrol kliennya selaku pemilik.

“Peristiwa ini menyesakan juga tidak menyangka peristiwa ini sampai ada korban meninggal di luar kemampuan pemilik perusahaan,” terangnya.

Sugianta mengatakan saat ini penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa pro kontra terkait izin perusahaan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Biar nantilah proses penyelidikanya seperti apa dari pihak kepolisian yang membuktikan bahwa ini tindak pidana atau apa,” terangnya.

Seperti diketahui gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar mengalami kebakaran, Minggu (09/06/2024) pagi. Akibat peristiwa tersebut belasan orang menjalani perawatan di rumah sakit dan lima dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Agus P