Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar meluncurkan aplikasi informasi hukum “Nyuh Sudamala” di Kantor Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (27/9/24). “Nyuh Sudamala” merupakan aplikasi informasi yang dirancang guna memudahkan kelompok rentan seperti lansia dan perempuan untuk mengakses hukum.

Aplikasi ini merupakan sebuah layanan baru pada aplikasi hukum JDIH (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum) Kota Denpasar untuk mengakses produk hukum yang telah diterjemahkan dalam tiga bahasa yaitu bahasa Bali, Inggris dan isyarat.

Peluncuran Inovasi ‘Nyuh Sudamala’ dilakukan Pemkot Denpasar bersama Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan Denpasar barat, Camat Denpasar Barat dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma mengatakan diluncurkannya Inovasi “Nyuh Sudamala’ untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Denpasar, khususnya kelompok rentan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Baca Juga  Marak Pelanggaran RTH di Denpasar, Sutita: Pemkot Harus Tegas!

“Ini sesuai amanat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya hak memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille dan komunikasi argumentatif dalam komunikasi resmi,” ujarnya.

Adapun peluncuran dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar, serta dihadiri pula oleh beberapa kelompok/organisasi masyarakat.

Di samping peluncuran, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan 50 paket sembako kepada kelompok PKK, dan 4 organisasi disabilitas di Kota Denpasar sebagai bentuk perhatian Pemkot Denpasar dalam menyambut hari suci galungan dan kuningan.