KTP2JB Gelar Sosialisasi Perpres Jurnalisme Berkualitas di Bali
Badung – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Badung, Rabu (20/11/24).
Untuk diketahui, Perpres No. 32 Tahun 2024 ini mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan telah diberlakukan sejak 20 Agustus lalu.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo dalam sambutannya menyoroti keberadaan media siber di Indonesia. “Hanya saja kita tahu juga bahwa dari sisi revenue pendapatan, media-media digital ini memang masih dari yang kita harapkan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, perpres ini dapat berdampak positif bagi perkembangan media di Indonesia . “Nah, mudah-mudahan dengan adanya perpres, kedepan bisa juga berdampak. Kita tahu media digital di Indonesia saat ini kondisinya tidak sedang baik-baik saja,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bali menjadi salah satu tempat yang dipilih untuk sosialisasi lantaran keberadaan media sibernya tergolong banyak. Dirinya juga berharap, perkembangan media di Bali dapat memberikan dampak positif bagi provinsi lainnya.
“Nah, karena perkembangan media di Bali cukup tinggi, cukup bagus, dan mudah-mudahan juga ini akan berdampak ke provinsi lainnya,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan