Denpasar – Wayan Sutita alias Wayan Dobrak, yang bertindak sebagai kuasa hukum Ngurah Oka dari keluarga Jro Kepisah, menegaskan tidak akan meminta maaf atas kritik kerasnya terhadap tindakan LSM LP-KPK.

Hal ini menyusul somasi yang dilayangkan LP-KPK terkait pemasangan plang penguasaan lahan diketahuimilik warga adat Desa Pedungan yakni keluarga Jro Kepisah, yang diklaim milik Agung Eka Wijaya.

“Saya berdiri di sini untuk membela hak keluarga Jro Kepisah yang merasa dirugikan oleh tindakan semena-mena ini. LP-KPK harus membuktikan dulu apakah mereka memiliki kewenangan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau tidak, mereka yang harus meminta maaf kepada masyarakat,” ujar Wayan Dobrak dengan tegas pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga  Salah Satu "Jokowisme" di Bali Pindah Haluan, Dukung Ganjar - Mahfud di Pilpres 2024

Dobrak mengecam keras langkah LP-KPK yang memasang plang tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar hak-hak warga adat tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat.

“Ini adalah tanah adat yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi keluarga Jro Kepisah. Langkah LP-KPK yang sepihak, tanpa putusan pengadilan, jelas melanggar hukum dan etika. Ini bukan pengawalan, ini intimidasi,” tegas Dobrak.

Dobrak juga menyoroti dokumen yang digunakan LP-KPK sebagai dasar pemasangan plang. Ia menyebut bahwa bukti tersebut hanya berupa klaim awal yang belum diuji di pengadilan.

“Jangan jadikan dokumen mentah sebagai alasan untuk bertindak sepihak. Ini hanya akan memperkeruh keadaan dan memancing konflik yang seharusnya tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Baca Juga  Sengketa Pura Dalem Kelecung, Wayan Dobrak: Aneh! Tudingan Penggugat Sudah Pernah Di-SP3

Ia menilai LP-KPK melangkahi batas wewenangnya sebagai lembaga masyarakat.

“Kalau memang hanya mengawal, jalankan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat adat seperti keluarga Jro Kepisah merasa terintimidasi oleh aksi yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” ujarnya.

Wayan Dobrak menegaskan bahwa keluarga Jro Kepisah akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk membela hak-haknya. Ia juga menantang LP-KPK untuk membuktikan kapasitas mereka sebagai pihak yang berwenang.

“Kalau LP-KPK ingin bertindak seperti aparat penegak hukum, buktikan dulu di mata hukum. Kalau tidak, hentikan semua aksi yang merugikan masyarakat,” tutup Dobrak.

Sebelumnya, sekretaris LP-KPK Komda Bali, Alberto Da Costa, membela tindakan pihaknya dengan menyebut bahwa pemasangan plang dilakukan atas permintaan Agung Eka Wijaya. Ia mengklaim bahwa LP-KPK hanya menjalankan perannya dalam mengawal.

Baca Juga  Terima Kasih Majelis Hakim, Tertanda: Krama Desa Adat Kelecung

“Kami hanya mendampingi dan mengawal, sesuai permintaan pihak yang merasa memiliki hak atas lahan. Dasar klaim sudah kami pelajari, meski memang ini masih butuh proses hukum lebih lanjut,” ungkap Alberto.

Kasus ini menjadi perhatian luas di Bali, karena menyangkut hak masyarakat adat dan batasan peran LSM dalam sengketa hukum pertanahan.