Denpasar – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali Gede John Darmawan membenarkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem.

PSU ini akan dilangsungkan besok, Minggu (1/11/24) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.

“Untuk proses ini, KPU Karangasem dan Provinsi Bali sudah melakukan proses supervisi kemarin kepada PPK Sidemen untuk melaksanakan proses PSU sesuai rekomendasi,” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Sabtu (30/11/24).

“PSU akan dilaksnakan besok hari minggu pukul 07.00-13.00 dan seluruh KPPS yang bertugas akan digantikan oleh KPPS yang bertugas di desa tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Tolak Hasil Pemilu, KPU Bali: Bagaimana Ceritanya Saksi Keberatan Soal Pencalonan Gibran

Proses pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di TPS tersebut dinyatakan tidak sesuai prosedur.

Ketidaksesuain pertama, ditemukan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir milik KPPS.

Kedua, ditemukan perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh pengawas TPS.

Ketiga, denah pembuatan TPS tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di DPT namun dimasukkan ke DPK.

“TPS 05 Desa Sangkan Gunung tidak sesuai menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Maka kejadian tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” ujar Ketua Panwaslu Sidemen I Wayan Suta Ariawan dalam suratnya.

Baca Juga  Sejumlah Caleg di Bali Bersuara Soal "Suara Hantu" di Pileg 2024

Reporter: Komang Ari