Denpasar – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata (tour guide) berdasarkan regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikannya dalam menyoroti banyaknya keluhan sopir taksi lokal terkait keberadaan WNA yang diduga berpraktik sebagai pemandu wisata di kawasan Bandara Ngurah Rai dan destinasi wisata lainnya.

“Secara regulasi kan tidak diperbolehkan tapi saya ingin dalami dulu apakah WNA ini sudah jadi warga kita, nanti bersama HPI karena proses jadi guide itu kan panjang ada diklatnya, kerjasama dengan UNHI makanya keluar lah KPPN itu,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Bali, Senin (13/1/25).

Baca Juga  4 Bulan Pungutan Wisman, Dispar: Baru 40 Persen yang Membayar

“Memang tidak boleh secara aturan orang asing jadi guide, yang boleh hanya yang punya KTP tentu berproses juga ikut diklat dari sana baru kita mengajukan melalui OSS di Dinas PTSP,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelidiki hal tersebut.

“Nah, ini masih kami koordinasikan dengan Kasatpol PP karena memang kami berencana sekali lagi mengecek situasi di bandara. Bagaimana bisa di garda depan seperti bandara ada orang asing yang berpraktik sebagai pemandu wisata,” ujarnya.

Reporter: Komang Ari