Denpasar – Kapolresta Denpasar dan Polsek jajaran meringkus sebanyak 53 pelaku kejahatan yang didominasi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang bulan Januari tahun baru 2025. Dari 53 pelaku kriminal itu, 22 diantaranya merupakan pelaku curanmor.

Kapolresta Kota Denpasar Kombes Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan 53 pelaku tersebut diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar dan jajarannnya dari 47 kasus yang ditangani.

“Ada 23 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, kunci palsu, pisau, AC 13 buah dan banyak lagi yang kami amankan dari puluhan kasus ini,” kata Iqbal Simatupang di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (28/1/2025).

Dari puluhan pelaku tersebut, kata Kapolresta Denpasar, tiga orang tersangka residivis atau pelaku yang melakukan kejahatan berulang dalam kasus curanmor.

Baca Juga  Mengatasi Curanmor, Polres Jembrana Bagikan Kunci Gratis

Kemudian Kapolresta Denpasar itu merinci ada enam kasus yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat 9 kasus, Polsek Denpasar Timur 5 kasus, Polsek Denpasar Selatan 12 kasus, Polsek Denpasar Utara 2 kasus, Polsek Kuta 6 kasus, Polsek Kuta Selatan 6 kasus dan Polsek Benoa ada satu kasus.

“Kami dari Polresta Denpasar mengimbau kepada masyarakat agar menambahkan kunci ganda di motornya dan parkir di tempat yang bisa diawasi,” pungkas Iqbal Simatupang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan jumlah kasus pencurian di Denpasar mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama pada tahun 2024.

Laurens mengatakan peningkatan kasus curanmor di Denpasar mengalami peningkatan karena faktor ekonomi.

Baca Juga  Begal Motor Ceburkan Diri ke Laut Ternyata Baru Lepas dari Tahanan

“Faktor ekonomi dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan dirinya maupun ada beberapa perkara untuk foya-foya dan lain-lain,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal yang beda-beda yakni Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa.

Reporter: Yulius N