Wacanabali.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan guna mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK. Penguatan tersebut turut didukung oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Baca Juga  Terkait Wolbachia, Erwin Simangunsong: Sudah Lolos Evaluasi Kemenkes

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi industri kesehatan agar mampu memberikan perlindungan yang semakin optimal kepada masyarakat.

OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi, lanjut Ogi, akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.

Menurutnya, transformasi tersebut bertujuan menciptakan pembiayaan kesehatan yang semakin efisien, memberikan hasil pelayanan yang optimal, serta membangun ekosistem yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga  Ternyata Hal Kecil ini Termasuk Depresi

Peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan juga diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.

Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Baca Juga  Oktober 2023, OJK Mau 'Sikat Habis' Pinjol tak Bersyarat

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

Ke depan, Task Force KAPJ akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait. Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan dapat membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.