Giri Prasta Tegaskan Sistem Merit Jadi Kunci Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas
Wacanabali.com, Denpasar – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa penerapan sistem merit dan manajemen talenta menjadi kunci dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik secara prima.
Hal tersebut disampaikan Giri Prasta saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI terkait Sinergi Penataan dan Pengembangan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (7/9/2026).
Giri Prasta mengatakan, ASN merupakan fondasi utama dalam menggerakkan roda birokrasi dan pelayanan publik. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Bali terus didorong untuk mempercepat transformasi manajemen ASN menuju birokrasi yang profesional, kompeten, berintegritas, dan berkelas dunia.
“Kami menyadari betul bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima serta iklim birokrasi yang sehat, penerapan sistem merit dan manajemen talenta adalah kunci utama,” kata Giri Prasta.

Menurutnya, sistem merit memastikan pengelolaan ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi masing-masing pegawai. Dengan demikian, pengisian jabatan strategis maupun pengembangan karier ASN tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif, praktik KKN, ataupun dinamika politik praktis.
“Melalui sistem ini, pengisian jabatan strategis dan pengembangan karier ASN benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi, bukan atas dasar pertimbangan subjektif, KKN, maupun dinamika politik praktis,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan bahwa jumlah ASN Pemerintah Provinsi Bali per 1 Agustus 2026 mencapai 20.896 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7.790 PNS, 9 CPNS, 9.247 PPPK, dan 3.850 PPPK Paruh Waktu.
Dalam penerapan sistem merit, Pemerintah Provinsi Bali mencatat capaian indeks sebesar 0,94 dengan Kategori IV atau Sangat Baik. Capaian tersebut didukung oleh komitmen pimpinan dalam menerapkan kebijakan berbasis merit, regulasi yang mendukung, digitalisasi dan integrasi data kepegawaian, pengelolaan talenta ASN, serta penerapan manajemen kinerja.
Budiasa mengatakan, Pemprov Bali juga telah memanfaatkan sejumlah aplikasi untuk mendukung implementasi sistem merit dan manajemen talenta. Di antaranya SIMATA untuk pemetaan talenta dan talent pool, SIKEPO untuk pengelolaan kinerja ASN, KBS CORPU untuk manajemen pelatihan dan pembelajaran, Assessment Center untuk penilaian potensi dan perilaku, serta SIMPEG untuk manajemen data ASN.
“Pemerintah Provinsi Bali telah memanfaatkan berbagai aplikasi untuk mendukung implementasi sistem merit dan manajemen talenta, antara lain SIMATA untuk pemetaan talenta dan talent pool, SIKEPO untuk pengelolaan kinerja ASN, KBS CORPU untuk manajemen pelatihan dan pembelajaran, Assessment Center untuk penilaian potensi dan perilaku, serta SIMPEG untuk manajemen data ASN,” kata Budiasa.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan 15 kebijakan pro-karier ASN. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat layanan, mengembangkan karier, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat penerapan sistem merit.
Melalui kebijakan pro-karier ASN, penguatan layanan digital, dan penerapan sistem merit, manajemen ASN diharapkan semakin profesional, adaptif, humanis, dan berorientasi pada kinerja.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menilai penerapan sistem merit dan manajemen talenta di Provinsi Bali sudah berjalan dengan sangat baik. Karena itu, Komite I DPD RI memandang perlu menggali lebih jauh praktik penerapan sistem tersebut di Bali.
Menurutnya, kajian tersebut penting untuk mengidentifikasi berbagai tantangan sekaligus menggali praktik baik yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam membangun manajemen ASN yang lebih profesional dan berbasis merit.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI dalam penataan serta pengembangan manajemen ASN. Penerapan sistem merit dan manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang semakin objektif, profesional, adaptif, dan berorientasi pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan