Wacanabali.com, Badung – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, khususnya terkait penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan LHP berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (8/9).

LHP tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dan turut dihadiri tim pemeriksa BPK RI Bali, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung IB Surya Suamba, Inspektur Kabupaten Badung I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Badung Wabup Suiasa Komitmen Cegah dan Atasi Stunting

Wabup Bagus Alit Sucipta mengatakan, LHP BPK tidak semata-mata menjadi bagian dari proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali atas laporan ini sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu.

Ia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Peringati Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79, Pj. Sekda Badung Buka Turnamen Gateball

“Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap sinergi ini terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Badung agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Wabup juga meminta berbagai catatan BPK, termasuk hasil pembahasan dalam entry meeting, segera diterjemahkan menjadi langkah korektif yang konkret. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin tertib sekaligus mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi komitmen Pemkab Badung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama berkaitan dengan pengerjaan fisik dan mekanisme penanganan kerugian daerah.

Baca Juga  Plt. Bupati Suiasa Hadiri Raker Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang kewenangan penuh dalam persidangan hingga pemantauan penyelesaian kerugian negara. Kami mencatat masih terdapat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia meminta seluruh rekomendasi tersebut dilaporkan tepat waktu dan penyelesaiannya dilakukan melalui rekonsiliasi secara berkala bersama Inspektorat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kerugian sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset daerah.

Pemkab Badung selanjutnya didorong untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret sehingga hasil pemantauan tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi memberikan dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.