Sempat Viral Kasus Pencurian, Dua WNA Iran Dideportasi
Wacanabali.com, Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan pamannya, MH (71) pada Jumat (9/10/2026).
Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) usai viral di media sosial pada pertengahan September 2026 akibat dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
BM dan MH tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Aksi dugaan pencurian terjadi di Pasar Bajera pada Jumat (18/9/2026) dengan modus berpura-pura membeli gula pasir dan meminta tukar uang, lalu mengambil uang dari dalam tas korban hingga merugi Rp800.000.
Keduanya kemudian diamankan Polsek Kuta pada Minggu (20/9/2026) setelah terindikasi berada di wilayah Kuta, lalu diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kendati telah tercapai kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian BM dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.
Keduanya kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Selasa (22/9/2026) dan didetensi hingga pendeportasiannya pada 9 Oktober 2026.
Setelah kelengkapan administrasi dan tiket pendeportasian siap, BM dan MH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Tehran, Iran.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas TAK yang telah dikenakan.
“Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan atau diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dapat dikenai TAK berupa pendeportasian.
Selain dideportasi, nama keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan