Polisi Ungkap Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Denpasar: Ada Pegawas hingga Operator SPBU
Wacanabali.com, Denpasar – Polresta Denpasar mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengawas hingga operator SPBU.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.
Keempat orang terduga pelaku itu masing-masing berinisial AS (25) merupakan pemilik warung sekaligus pihak yang mendistribusikan Pertalite ke warung-warung, ANR (30) berperan membeli Pertalite di SPBU, IWA (31) berprofesi sebagai pengawas SPBU dan IPS (38) bekerja sebagai operator SPBU.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menampung dan menjualnya kembali kepada konsumen.
Setelah mengisi BBM, kendaraan yang digunakan para pelaku bergerak menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati BBM jenis Pertalite dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang. BBM itu kemudian ditampung ke dalam drum plastik berkapasitas 210 liter dan jeriken berkapasitas 30 liter.
BBM bersubsidi tersebut diduga akan dijual kembali kepada sejumlah warung kelontong.
“Petugas berhasil mengamankan 795 liter Pertalite beserta dua kendaraan, mesin penyedot BBM, puluhan barcode Pertalite, nota pembelian, dan uang tunai jutaan rupiah,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya saat konferensi pers, Minggu (25/10/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Namun atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan