Wacanabali.com, Denpasar – Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali menggugat Polda Bali melalui sidang praperadilan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan kali ini berkaitan dengan penghentian penyidikan yang dinilai bermasalah.

Kuasa hukum I Made Ariel Suardana menjelaskan, persoalan utama yang dipermasalahkan pihaknya adalah penghentian penyidikan yang kemudian diikuti penerbitan perkara baru.

Mereka mempertanyakan alasan penyidik tidak menuntaskan penanganan berbagai dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian perkara, tetapi justru memisahkannya ke dalam perkara berbeda.

“Ini adalah penyidikan yang tidak cermat. Kenapa tidak dihimpun saja dulu dalam laporan itu, ada surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, masukkan saja semuanya. Setelah itu mau dibuktikan lewat pengadilan, tidak masalah,” ujar Ariel ditemui usai sidang di PN Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Menurut Ariel, pemisahan penanganan perkara tersebut menimbulkan persoalan hukum. Ariel juga menyoroti penerbitan laporan atau perintah penyidikan baru setelah perkara sebelumnya dihentikan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Made Daging Minta Propam Polda Bali Usut Dugaan Penghalangan Pelaporan

“Yang anehnya adalah begitu dia melakukan penghentian, dia membuat atau menerbitkan perintah penyidikan yang baru. Itu masalahnya,” tegasnya.

Ariel menambahkan, pihaknya tidak menginginkan kliennya terus berada dalam status tersangka. Menurut dia, apabila penyidik menilai perkara sebelumnya dapat dilanjutkan, proses tersebut semestinya diteruskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita justru mendorong, kasus yang sekarang yang sudah dia lakukan penyidikan dan dia dimenangkan oleh putusan praperadilan, lanjutkan saja. Kenapa dia terbitkan lagi laporan baru atau melakukan pemeriksaan terhadap perkara baru? Kan ini menjadi soal,” cetusnya.

Atas dasar itu, Ariel kembali melontarkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Ia juga mempertanyakan mengapa penanganan perkara pertama dan perkara berikutnya sama-sama ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Baca Juga  Korban PT DOK Minta Rekening 5 Founder Ditelusuri

“Saya sudah berkali-kali mengatakan perkara Pak Made Daging ini adalah murni kriminalisasi dengan menggunakan hukum sebagai kedok dan adanya oknum-oknum yang bermain dalam institusi itu,” katanya.

Sementara itu dalam jawaban kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra menjelaskan, penghentian penyidikan memiliki dasar hukum, termasuk ketentuan mengenai perbuatan yang tidak lagi diatur dalam undang-undang baru. Dalam kondisi tersebut, menurut dia, proses hukum terhadap Made Daging harus dihentikan demi hukum.

“Yang dipermasalahkan, yang diuji kan sah tidaknya penghentian penyidikan. Sementara itu kan sudah diatur bahwa salah satu alasannya, apabila perbuatan ini tidak diatur dalam undang-undang yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” jelasnya.

Selain itu, Gatra mempersoalkan kedudukan hukum Made Daging sebagai pemohon. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 161 KUHAP yang, menurut penafsirannya, mengatur pihak yang berhak menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Baca Juga  Mercusuar Disnav Benoa Diduga Salah Objek, Warga Harap Negara Hadir

“Sementara kan pemohon pada saat itu sebagai pemohon atau terlapor, tersangka. Jadi, teman-teman bisa nilai sendiri posisinya,” ujarnya.

Gatra juga menjelaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, ketika ketentuan undang-undang lama masih berlaku. Ia merujuk pada ketentuan peralihan waktu berlakunya undang-undang baru yang disebutnya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai kedudukan hukum pemohon dan dasar penghentian penyidikan. Pihak Made Daging menyoroti penerbitan perkara baru setelah penghentian penyidikan, sedangkan Polda Bali menyatakan penghentian tersebut memiliki dasar hukum dan mempertanyakan hak pemohon untuk mengajukan praperadilan.

Reporter: Yulius N