Wacanabali.com, Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya 517 aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang belum bersertifikat. Dari total 5.436 aset tanah yang tercatat, persoalan legalitas tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan aset daerah.

Hal itu disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI Nurul Ichsan Al Huda dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026).

Ichsan meminta pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan aset yang selama ini belum memiliki sertifikat, tetapi juga memastikan tidak muncul persoalan baru dalam pengadaan maupun pembangunan aset ke depan.

Baca Juga  Mahendra Jaya Sebut Tantangan Pembangunan Bali Kedepan, Kemiskinan Paling Dominan

Menurutnya, persoalan aset tanah dan bangunan merupakan pekerjaan rumah yang terjadi di banyak daerah. Kondisi tersebut umumnya berkaitan dengan lemahnya pencatatan, legalitas, hingga penguasaan fisik aset.

“Kami pun sadar bahwa aset terutama tanah dan bangunan itu banyak peninggalan lama. Jadi memang se-Indonesia, baik di Pemda maupun kementerian lembaga, dulu itu kita memang kurang perhatian dalam penanganan, pencatatan maupun legalitas maupun penguasaan fisik atas aset-aset tanah terutama,” ujar Ichsan.

Ia menegaskan, aset pemerintah yang tidak tercatat, tidak dikuasai secara fisik, maupun belum memiliki legalitas berpotensi disalahgunakan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi dan penertiban aset melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BPN. Sebab, penyelesaian persoalan aset tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Bali Sabet Dua Penghargaan di Rakornas Keuangan Daerah 2024

Iksan juga mengingatkan agar pengamanan aset menjadi bagian dari prosedur wajib setiap kali pemerintah melakukan pembelian tanah maupun pembangunan fasilitas baru.

“Jadi ke depan aset-aset yang kita beli, kita bangun, itu harus kita langsung amankan. Buat aturan, buat SOP, sehingg tidak menjadi masalah baru. Kalau ada masalah baru berarti kita enggak selesai-selesai aset bermasalah,” tutur Ichsan.

Selain sertifikasi aset, KPK turut menyoroti penertiban aset tanah dan bangunan, kendaraan, prasarana sarana umum (PSU), penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana (P3D), serta penerimaan dan tunggakan pajak daerah.

Dalam hal penagihan tunggakan pajak, Iksan mengingatkan pemerintah daerah agar mengedepankan prinsip keadilan. Penegakan kewajiban pajak tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara wajib pajak besar justru luput dari penindakan.

Baca Juga  Pemprov Bali Mulai Buka Turyapada Tower, Kunjungan Per Hari Maksimal 60 Orang

“Jangan sampai masyarakat itu diperlakukan kita yang kecil-kecil, kita yang enggak berdaya kita kejar-kejar. Yang besar-besar, yang kuat, kita enggak berani. Jangan begitu,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dari pajak yang dibayarkan, terutama melalui peningkatan fasilitas umum dan pelayanan publik.

Reporter: Yulius N