Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menutup kasus sengketa royalti musik antara Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) berakhir damai.

Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, selaku pemegang cabang Mie Gacoan di Bali dicabut.

“Hari ini dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, telah melaksanakan gelar perkara selanjutnya kita lanjutkan dengan pelaksanaan Restoratif Justice di sini kami mengundang dari pihak Selmi dan kemudian pihak Mie Gacoan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Teguh Widodo di Polda Bali, Jumat (29/8/2025).

Teguh menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap kasus royalti musik tersebut.
Namun, bos mie gacoan Bali bersama
LMK Selmi bersepakat menyelesaikan perkara ini lewat jalur restorative justice.

Baca Juga  Hoaks! Polda Bali Beberkan Fakta Video Kecelakaan Kapal "Blue Lagoon"

Perdamaian tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025. PT Mitra Bali Sukses dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta itu bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Di sisi lain, LMK Selmi juga telah membuat surat pernyataan sudah menerima semua pembayaran royalti dari PT Mitra Bali Sukses.

Teguh mengungkapkan pelapor dan tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali. LMK Selmi juga mengajukan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 8 Agustus 2025.

“Dan secara otomatis penanganan kami khususnya dalam penanganan perkara antara Mie Gacoan dan pihak Selmi dinyatakan dihentikan penyidikannya. Jadi perkara ini sudah selesai dan bisa diselesaikan secara Restorative Justice,” tutur Teguh.

Baca Juga  Soroti WN Jerman Kuasai 34 SHM di Ubud, Pakar Hukum Minta Polda Bali Usut Tuntas

Diberitakan sebelumnya, manajemen Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) resmi berdamai dalam sengketa hak cipta lagu dengan kesepakatan pembayaran royalti Rp 2,2 miliar.

Perdamaian yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali ini disaksikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Denpasar, Jumat (8/8/2025).

“Ini kemenangan bagi ekosistem permusikan dan dunia usaha. Saya akan koordinasikan dengan Polda untuk segera memproses perdamaian ini,” ujar Supratman.

 

Reporter: Yulius N