WacanaBali.com, Badung – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penyediaan etalase khusus untuk produk Arak Bali di area Duty Free dan outlet minuman Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/26).

Hal itu disampaikan saat Koster meninjau Terminal Internasional. Ia menilai keberadaan Arak Bali di outlet bandara masih terbatas dan belum tampil optimal dibandingkan produk minuman impor.

Lebih lanjut, pria asal Desa Sembiran ini meminta pengelola bandara memperbanyak ruang display agar Arak Bali lebih mudah dikenali wisatawan, khususnya di kawasan Duty Free.

“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya disitu tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” ucapnya.

Baca Juga  HKI Bali 2026 Meningkat, Koster dan Megawati Dorong Perlindungan Budaya dan Kreativitas

Menurut Koster, Arak Bali merupakan produk khas daerah yang perlu dikelola secara serius, mulai dari produksi hingga pemasaran, dengan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Ia juga mengusulkan agar pengelolaan etalase dilakukan oleh Asosiasi Arak Bali, sehingga seluruh merek yang terdaftar dapat terakomodasi secara adil, bukan dikelola secara perorangan atau perusahaan tertentu.

Selain itu, Koster menyoroti penggunaan aksara Bali pada kemasan produk yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Ia meminta pihak terkait melakukan penertiban agar identitas lokal tetap terjaga.

“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Gubernur Koster: Satu Desa Satu Perawat dan Satu Dokter

Koster menegaskan, pengelolaan dan pemasaran Arak Bali harus mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali.