Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen menuntaskan masalah mengenai sampah di Pulau Dewata. Hal ini ditegaskan oleh Koster saat dialog bersama Mahasiswa Universitas Warmadewa, di Auditorium Widya Sabha Utama, Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).

Dialog ini berkaitan dengan ancaman krisis lingkungan hidup akibat volume sampah yang semakin meningkat di Bali. Adapun tema dialog publik ini, Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali Di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan.

Koster menjelaskan bahwa berbagai upaya penanganan sampah telah dilakukan secara bertahap. Pada periode pertama kepemimpinannya, ia mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca Juga  Koster Akan Wajibkan Penggunaan Aksara Bali di Produk UMKM

“Di awal ini diberlakukan, hotel, restoran itu paling cepat merespon. Sekarang di hotel, restoran sudah tidak menggunakan pipet plastik,” kata Koster.

Koster juga menerapkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh desa, kelurahan, hingga desa adat di Bali.

“Waktu tahun 2023, itu di desa, desa adat sudah ada 290 tempat pengelolaan sampah berbasis sumber. Namun belum maksimal, sekarang kita dorong lagi,” jelasnya.

Menurut Koster, berbagai upaya tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat agar terbiasa mengelola sampah secara mandiri.

“Semua desa, kelurahan, desa adat saya dorong supaya mengelola sampah berbasis sumber. Ternyata bisa, hanya baru mencapai 30 persen. Tapi apapun saya apresiasi karena gerakan itu sudah mulai ditaati,” tegas Koster.

Baca Juga  Koster Tegaskan Operasi Hotel hingga Restoran Tanpa Aksara Bali Dimulai 2026

Sementara itu, terkait pembatasan hingga rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dilandasi kepentingan lain selain menjaga Bali tetap bersih dan asri.

Ia menjelaskan, masa transisi pengelolaan sampah di TPA Suwung berlangsung sejak 1 April hingga 31 Juli 2026. Mulai 1 Agustus 2026, seluruh jenis sampah baik organik, non-organik, maupun residu tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung, yang berarti fasilitas tersebut resmi ditutup.

“Sekarang saya dalam posisi maju terus, mau dibuli saya maju terus. Jadi karena itu ini harus jalan. Dan target saya Bali sudah harus bersih,” tegasnya.

 

Reporter: Yulius N