Denpasar – Kontestasi pemilihan anggota legislatif di Bali mulai memanas, salah satu sebabnya, keikutsertaan bakal calon anggota legislatif yang berstatus bendesa adat memunculkan opini pro dan kontra.

Beberapa pihak menilai, bakal calon yang berstatus bendesa adat harus mundur dari jabatannya, salah satu alasannya, dana desa adat sebagian bersumber dari bantuan anggaran pemerintah daerah (APBD).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Dr Made Wena menyampaikan bendesa boleh berpolitik, namun sebagai bendesa adat bukan sebagai partai politik.

“Bendesa adat boleh berpolitik akan tetapi berpolitik sebagai bendesa adat bukan sebagai partai politik,” ujarnya. 

Baca Juga  Made Jayantara: Bendesa Adat Nyaleg Menyinggung Rasa Keadilan

Made Wena mengatakan, MDA Provinsi Bali memiliki peraturan untuk melarang para prajuru (pengurus desa adat) untuk berpartai. Hukum positif dan hukum adat, katanya, tidak boleh dicampur adukan.

“ini bertujuan untuk netralitas pengambilan keputusan di dalam desa adat jadi tidak diperbolehkan mengikuti partai politik peraturan tertulis sudah jelas melarang hal tersebut,” pungkas Wena.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait apakah peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) mengatur terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Lidartawan belum memberikan jawaban.

Pertanyaan awak media ini yang coba mengkonfirmasinya melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp, Jumat (05/05/23) hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respon dan jawaban.

Baca Juga  Bendesa Adat Nyaleg, MDA tak Larang tapi Tergantung "Pararem"

Reporter: Dewa Fathur