Tabanan – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku Tergugat terhadap A A Mawa Kesama CS selaku penggugat, dalam perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN TAB kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (11/12/23).

Kini giliran Tergugat I menghadirkan saksi di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim (MH). Tim Advokasi menghadirkan dua orang saksi Nelayan musiman dari Desa Bebali, sejak kecil ikut melaut dengan orang tuanya yang biasanya dilaksanakan sekira sasih keenem.

Dengan lugas dan tegas, tanpa keraguan nelayan Bebali tersebut menjelaskan tentang bagaimana situasi di tanah sengketa sejak dahulu yang mereka ketahui ditempati/dikuasai oleh nelayan dari Kelecung dan Bebali dan beberapa dari Tegalmengkeb.

Baca Juga  Kodim Badung Bergerak Bersihkan Taman Pancing dari Sampah Tahun Baru

“Di sana terdapat bangsa jukung dan pondok penguyahan atau pondok petani garam. Tanah itu memang sejak dahulu dikuasai Desa Adat Kelecung, hingga sekarang dan sekarang ini masih dipergunakan sebagai parkir dan tempat beberapa pondok dan kios milik warga yang dibangun oleh desa adat,” ungkapnya di persidangan.

I Nyoman Suyoga salah satu anggota tim advokasi menjelaskan, disamping itu saksi juga mejelaskan tentang sejarah Jalan Munduk Taman dan adanya upacara mulang aekelem sasih keenem di sekitar lokasi tanah sengketa.

“Saksi menerangkan tentang situasi dan penguasaan tanah sengketa sejak dahulu oleh Krama Desa Adat Kelecung. Kami sebagai tim Kuasa Hukum Turut Tergugat (Perbekel, red) merasa terbantu dengan saksi-saksi ini. Dimana klien kami (Perbekel Desa Tegalmengkeb, red) yang menandatangani dokumen PTSL dan Sporadiknya pun sependapat dan berpendapat memang penguasaan terhadap tanah sengketa telah dilakukan dengan etikad baik oleh Warga Kelecung, mulai dari nelayan, petani garam dan masyarakat sehingga akhirnya merekalah yang paling berhak memohon sertipikat terhadap tanah kosong tersebut. Penggugat disebut memang tidak pernah menguasai tanah sengketa sejak dahulu yang dibuktikan dengan membuat pembatas, tidak pernah terlibat di tanah sengketa dalam kegiatan apapun, ini menjadi Fakta Persidangan,” imbuhnya.

Baca Juga  Miris! Giliran Baliho Gerindra Bali Jadi Sasaran Pembakaran OTD
Foto: Proses persidangan agenda Pemeriksaan Setempat. (Krisna Putra/wacanabali)

Tim advokasi menilai kesaksian tersebut, sekaligus mematahkan kesaksian saksi-saksi dari Penggugat tentang Nista mandala Pura Taman milik Penggugat.

“Gugatan ini kan atas nama pribadi, tetapi ditengah tengah persidangan saat pembuktian tiba-tiba menjadi masalah Druwe Pura Taman, awalnya konon sengketa waris, sengketa kepemilikan berdasarkan waris, tetapi kini arahknya berubah menjadi sengketa druwe pura taman, ini kan lucu jika sampai gugatan mereka dikabulkan,” jelasnya, Selasa (12/12/23).

Saksi mengaku kaget, tiba-tiba terjadi sengketa tanah druwe pura. Saksi menyebut Penggugat telah mengada-ada, karena kenyataannya sertipikat mereka yang terbit bersamaan dengan SHM Pura dalem tahun 2017 nyata-nyata atas nama Pribadi empat orang ahli waris Gusti Ketut Bagus.

Baca Juga  Benarkah Ketua BEM Unud Mendapat Intimidasi?

Reporter: Krisna Putra