Laporan Golkar Badung Disebut Tak Penuhi Syarat, WS: Ga Masuk Logika
Badung – Menanggapi adanya kesimpulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, menyatakan laporan Golkar Badung terkait dugaan perusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) baliho oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) tidak memenuhi syarat, Ketua DPD Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa (WS) menyebut pernyataan tersebut tidak masuk logika.
WS menyebut pernyataan Bawaslu Badung yang dimaksud, ketika laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat formal, karena belum terpenuhinya kelengkapan identitas Terlapor oleh Pelapor.
“Pernyataannya belum memenuhi syarat karena kelengkapan identitas Terlapor ga ada. Ga masuk logika, ini kan jelas pelanggaran Pemilu ranahnya Pidana. Sebagai contoh, rumah saya kemalingan saya ngelapor ke Polisi untuk mencari tahu siapa pelakunya. Lah, ini kita diminta melengkapi identitas Terlapor yang jelas kita tidak tahu, justru melapor untuk mencari tahu. Dimana masuk logikanya?” Ungkap Suyasa, Sabtu (23/12/23).
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Badung tersebut menjelaskan, dalam permasalahan ini Bawaslu Badung seolah-olah tutup mata soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Badung. Padahal, perusakan APK baliho Golkar yang terjadi jelas merupakan Pidana Pemilu dan menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengungkap.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, ada 9 jenis yang masuk tindak pidana Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf (g) jelas menyebutkan, bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, termasuk dalam pelanggaran larangan kampanye.
Selanjutnya, terhadap tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1×24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
“Aturannya kan jelas sudah. Peraturan ini harusnya ditegakan, sekarang kesannya Bawaslu Badung seperti pandang bulu. Trus sekarang mereka kerjanya apa? Kalau sampai pelakunya saja harus pelapor yang melengkapi. Bagi saya pernyataan itu udah ga masuk diakal,” tegas WS.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya pasca menerima laporan dari Caleg Partai Golkar atas nama AS tertanggal 15 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi bersama jajaran dalam melakukan Kajian Awal terhadap adanya APK dari Caleg Partai Golkar Badung yang rusak.
Dalam Kajian Awal Bawaslu Badung yang dilaksanakan pada Senin, (18/12/23) menyimpulkan bahwa laporan dinyatakan belum memenuhi syarat formal, karena belum terpenuhinya kelengkapan identitas Terlapor.
Terhadap hasil kajian awal ini, Bawaslu Badung sudah membuat Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor untuk memperbaiki Laporan dengan melengkapi kekurangan laporan paling lama 2 hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor.
“Apabila dalam hal Pelapor tidak dapat memenuhi kelengkapan laporan berupa adanya identitas Terlapor, maka selanjutnya Bawaslu Badung akan menetapkan status laporan tidak memenuhi syarat,” berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu Badung.
Selanjutnya, Bawaslu Badung menyatakan laporan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana tercantum, pada Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3), maka status laporan akan menjadi informasi awal.
Atas status informasi awal ini, Bawaslu Badung akan membentuk Tim Penelusuran guna melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur pada UU 7 tahun 2017 tentang Larangan dalam Kampanye sebagaimana diatur pada pasal 280 ayat (1) huruf (g) yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu yang mana kemudian sanksinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta sebagaimana diatur pada pasal 521 UU 7 tahun 2017.
Reporter: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan