Denpasar – Agus Tekom Korassa SH MH, selaku kuasa hukum Pdt. dr. I Ketut Siaga Waspada menegaskan bahwa kliennya adalah ketua sah dari Yayasan Dhyana Pura (YDP) periode 2020-2024. Pernyataan itu disampaikan menanggapi tuduhan Ricky J.D Band kuasa hukum Raden Rulick Setyahadi mantan ketua YDP periode 2016-2020.

Agus Tekom mengatakan pengangkatan kliennya sebagai Ketua YDP telah berdasarkan akta PKR (pernyataan keputusan rapat) No. 04 tanggal 06 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri hukum dan Ham No. AHU- AH.01.06-0021677 yang masih berlaku hingga saat ini.

“Masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta tersebut, karena pengurus periode tahun 2016 – 2020 I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi yang telah habis masa jabatannya dan telah melakukan serah terima kepada pengurus tahun 2020 – 2024,” sebutnya

Lebih lanjut Agus Tekom menuturkan awalnya Raden Rulick Setyahadi bersama kuasa hukumnya Ricky J.D Brand sempat melaporkan ke Polda Bali Pengurus YDP periode tahun 2020 – 2024 dengan terlapor Pdt Dr I Ketut Siaga Waspada, Dr Made Nyandra, SpKJ dengan laporan polisi No.LP/B/366/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga  Pers Pembersih Informasi di Tengah Badai Hoaks Jelang Pemilu 2024

Dan laporan No. LP/B/365/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 6 Juli 2022 atas terlapor I Nyoman Agustinus, Dr I Wayan Damayana, Si Bagus Herman Suryadi, M Th selaku pembina YDP. Namun dalam prosesnya penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan lantaran tidak terbukti trjadi tindak pidana.

“Setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, maka pada tanggal 28 Februari dan tanggal 21 Agustus 2023 telah dikeluarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah itu, sambungnya, pengurus YDP tahun 2020 – 2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan pengurus yayasan tahun 2016 – 2020.

“Ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus tahun 2016 – 2020 sebesar Rp25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Enam buah mobil yayasan dijual tanpa ada laporan, begitu juga pembelian tanah tidak jelas uangnya dan mereka membuat banyak rekening atas nama yayasan, entah uangnya dibawa ke mana,” beber Agus Tekom.

Baca Juga  Bang Togar Sebut Kejadian Pemerasan Dua WNA di Taksi Coreng Citra Bali

Atas terjadinya penyimpangan dan dugaan penggelapan dana yayasan tersebut, berujung pengurus YDP periode tahun 2020 – 2024 melaporkan pengurus lama periode tahun 2016 – 2020 di Polda Bali, dengan laporan polisi No.LP/B/739/XII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 21 Desember 2022.

“Saat ini pengurus Yayasan Dhyana Pura periode tahun 2016 – 2020, telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Bali. I Gusti Ketut Mustika dan Raden Rulick Setyahadi telah ditetapkan sebagai Tersangka,” cetus Agus Tekom.

Hal itu sesuai surat SP2HP No. B/1453/XI/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 November 2023 dan saat ini Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan surat No. B/1662/XII/Res. 1.11/2023/Ditreskrimum tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Tersangka Raden Rulick Setyahadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Polda Bali,” ucap Agus Tekom.

Agus Tekom selaku kuasa hukum Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan J. D Brand kepada Polda Bali (Ditreskrimum) atas adanya dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Nyepi, Polda Bali Akan Gencarkan Razia Miras Ilegal

Sebelumnya diketahui, Ricky J.D Brand selaku kuasa hukum Raden Rulick Setiyahadi mengatakan pengurus YDP periode 2020-2024 tidak sah. Menurutnya pemilihan dan pengangkatan pengurus periode 2020–2024 tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Undang–Undang tentang Yayasan.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) huruf b UU Yayasan Pengurus Yayasan harus diangkat oleh Pembina Yayasan Dhyana Pura berdasarkan keputusan Rapat Pembina bukan dipilih oleh Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan di Bali.

Hal ini menurut Ricky J.D. Brand, menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, terutama pada Pusat Pendidikan Latihan Pariwisata (PPLP) dan Universitas Dhyana Pura (Undhira) yang dinaungi. Sehingga kemudian hal tersebut berimbas pada kapasitas Rektor Undhira dan Ijazah 436 Mahasiswa diduga cacat hukum.

Reporter: Yulius Nipu