Badung – Pelaku penganiayaan di Sempidi yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu berhasil ditangkap pihak kepolisian. Polisi menangkap 5 orang, satu di antaranya masih dibawah umur.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pengembangan berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku di Kabupaten Jember dan Lumajang, sementara 3 orang lainnya di daerah Badung. 

Kelima identitas terduga pelaku yakni RS (23), BFHS (18), AM (17) dan OYB (21) asal Banyuwangi dan AHM (25) asal Jember (diamankan di Jember).

AKBP Teguh Priyo Wasono menyebut motif penganiayaan tersebut salah sasaran.  

“Motif dari kejahatan tersebut adalah terjadinya penganiayaan terhadap korban yang merupakan korban target salah sasaran,” ungkap AKBP Teguh.

Baca Juga  Motif Ekonomi, Pelaku Tega Aniaya Nenek hingga Meninggal Dunia

Untuk para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Tindak pidana di Muka Umum secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan maut atau meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Yulius N