Badung – Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud melalui saksinya di wilayah kabupaten Badung menolak untuk menandatangani hasil pleno di tingkat kabupaten Badung lantaran diduga terjadi kecurangan dalam pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Badung, IGK Gede Yusa Arsana Putra menyebut bahwa dari tiga paslon Presiden dan wakil presiden, paslon 03, Ganjar-Mahfud keberatan untuk menandatangani hasil pleno.

“Untuk Pilpres dari tiga pasangan calon, Paslon 03 menyatakan keberatan dan tidak bersedia untuk menandatangi hasil,” sebut Ketua KPU Badung Yusa Arsana Putra kepada awak media, pada Minggu (3/3/24).

Atas keberatan tersebut, Yusa Arsana Putra menyebut bahwa sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentu keberatannya tersebut sah. Namun, dirinya menyebut pihaknya akan menindak lanjuti keberatan Paslon 03 itu.

Baca Juga  International Peace Day 2023, Ketua Panitia Harapkan Pemilu Damai

“Kami sudah berkomunikasi dengan KPU provinsi, tentu juga melalui pedoman regulasi yang ada tentang rekap di PKPU itu memang tidak ada masalah kalau ada salah satu peserta pemilu yang tidak membubuhi tanda tangan,” jelasnya

“Tetapi kami cermati keberatan Paslon 03, kalau saya tidak salah penggunaan bansos yang masif kemudian sirekap yang bermasalah, memang kita tidak mungkin tindak lanjuti di kabupaten Badung. Tapi mengenai hal ini yang punya kapasitas untuk menyelesaikan adalah KPU RI. Kita akan sampaikan ini ke KPU provinsi untuk tindak lanjuti,” tambahnya

Sementara saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud wilayah kabupaten Badung enggan memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh awak media terkait alasan penolakan tanda tangan.

Baca Juga  Soal SBY Merapat ke Prabowo, Togar: Koalisi Kuat untuk Kader Demokrat

Reporter: Yulius N