Pasca-Penemuan Sabu, Sel Tahanan Digeledah
Jembrana – Pascaupaya penyelundupan sabu seberat 300 gram ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Negara, petugas keamanan rutan melakukan penggeledahan di seluruh blok hunian. Sejumlah barang terlarang berada di dalam sel ditemukan petugas.
Selain penggeledahan, juga dilakukan test urine kepada warga binaan kasus narkoba secara acak.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya penggeledahan sel merupakan kegiatan rutin dilakukan di Rutan Kelas II B Negara.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Staf Kesatuan Pengamanan dan Regu Jaga pagi, bersama satu anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan rutan yang bersih, aman, dan kondusif. Barang-barang terlarang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan warga binaan maupun petugas,” ujar Sudiarta
Lanjutnya, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, handphon dan senjata tajam.
“Kami hanya menemukan beberapa barang seperti kartu remi, domino, gelas kaca, dan sendok besi. Karena merupakan barang terlarang berada didalam sel, barang-barang tersebut kemudian disita dan didokumentasikan,” ungkapnya.
Selain melakukan penggeledahan, juga dengan tes urine warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba di Rutan Kelas IIB Negara. Tes ini dilakukan secara acak, dengan 3 (tiga) orang warga binaan.
“Hasil tes menunjukkan bahwa warga binaan yang mengikuti tes urinwa negatif dari penggunaan narkoba,” pungkas Sudiarta.
Reporter: Dika
Tinggalkan Balasan