Songsong Pilkada Serentak, KPU Segera Bentuk Badan Adhoc
Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana sudah mulai melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam waktu dekat, KPU Jembrana akan membentuk panitia khusus atau Badan Adhoc, karena KPU tidak bisa memperpanjang masa kerja badan adhoc pada pemilihan umum 2024.
Badan adhoc yang akan dibentuk yakni untuk di tingkat kecamatan yang sebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di tingkat desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Guna membentuk badan adhoc, KPU Jembrana melakukan sosialisasi kepada aparat kecamatan dan desa se-Kabupaten Jembrana, Rabu (24/04/24) di Hotel Jimbarwana.
“Untuk menyamakan persepsi, hari ini kita melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 kepada aparat kecamatan dan aparat desa. Karena berdasarkan keputusan KPU RI, memang itu dilakukan perekrutan kembali bukan evaluasi,” jelas Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya kepada awak media.
Untuk syarat perekrutan badan adhoc Pilkada tidak berbeda jauh dengan badan adhoc saat Pemilu Presiden dan Legislatif. Sebelum bisa menjadi badan adhoc, para pendaftar akan menalani dua kali tes yakni tes tulis dan wawancara.
“Yang terpenting pendaftar tidak tercantum dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik-red) karena ini banyak terjadi saat pendaftaran kemarin di Pemilihan umum, untuk syarat lain juga sama,” ujar Adi Sanjaya.
Sementara itu, Bawaslu Jembrana mengingatkan KPU Jembrana lebih selektif dalam memilih anggota badan adhoc. Karena kesuksesan Pemilu maupun Pilkada sangat tergantung dari Penyelenggara. Tentu anggota badan adhoc saat pemiihan umum yang sudah terbukti bekerja dengan baik bisa menjadi bahan pertimbangan KPU dalam melakukan penyeleksian.
“Kita tetap melakukan pengawasan sejak awal jangan sampai kemudian seleksi ini berpotensi terhadap hal-hal negative dalam perjalanan pilkada 2024. Situasi Pilkada dan Pemilu tentu bereda, dalam pilkada akan lebih terjadi ikatan emosional, ini mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi rekan-rekan KPU dalam melakukan seleksi harus memerlukan ketelitian dan akurasi yang lebih mendalam,” ungkap Pande Made Ady Muliawan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan