Denpasar – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bali menangkap 103 orang WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber di salah satu villa di Kabupaten Badung.

Dalam penangkapan WNA tersebut, 14 orang WNA berasal dari Taiwan, sedangkan yang lainya masih belum diketahui identitasnya.

“Imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WNA dari Taiwan, yang lainya masih belum diketahui identitasnya,” Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, seperti informasi yang diterima media wacanabali.com pada, Kamis (27/6/2024) siang.

Ia menambahkan, WNA yang ditangkap tersebut diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap, dan diduga melakukan kejahatan Cyber.

“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” tuturnya.

Sementara, Safar Muhammad Godam bagian pengawasan dan penindakan, mengatakan para WNA tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Imigrasi Bali.

“Untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Bali, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti,” tutupnya.

Reporter: Dion