KPU Minta Visi-Misi Paslon Sesuai RPJPD Kota Denpasar
Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar meminta kepada seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar agar visi-misi disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) Kota Denpasar.
“Jadi visi-misi dan program kerja pasangan calon yang diajukan dalam pendaftaran Pilwali 2024, harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPD) kota Denpasar,” kata Ketua KPU Denpasar di sela-sela kegiatan sosialisasi visi-misi, program kerja paslon Pilwali Kota Denpasar dan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, di Aston Hotel Denpasar, Kamis (25/7/24).
Sekar Anggraeni kemudian mengatakan tujuan sosialisasi itu dilakukan agar partai politik dan Forkopimda Kota Denpasar mengetahui syarat pendaftaran dan PKPU tentang pilkada serentak 2024.
“Jadi itu yang ingin kami sosialisasikan agar nanti bakal pasangan calon yang mendaftar sudah menyesuaikan Visi-Misi dan program kerja seusai RPJPD Kota Denpasar,” tegasnya
Selain itu, kata Sekar Anggraeni, sosialisasi tersebut sesuai surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI nomor 1215 dan yang tercantum di PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Untuk itu kami mengundang seluruh partai politik tingkat kota Denpasar yang tentunya akan mengusulkan pasangan calon 2024, dimana sesuai undang undang nomor 10 tahun 2016 partai politik yang bisa mengusung pasangan calon adalah partai politik yang meraih 20 persen kursi dalam DPRD kota Denpasar dalam pemilu 2024 atau memperoleh suara sah 25 persen dalam pemilu 2024,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan