Jembrana – Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Pulukan, Pekutatan Jembrana, Bali, terus berlanjut ditangai Polres Jembrana. Pelaku yang sempat mengalami kelainan jiwa (gila) dinyatakan sehat oleh tim ahli dari Rumah Sakit Jiwa, Bangli. Proses hukum kasus pembunuhan tersebut sempat tersendat karena menunggu hasil kejiwaan pelaku. Setelah dinyatakan sehat, elaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat rilis kasus yang ditangani Satreskrim Polres Jembrana, di aula Mapolres Jembrana, Rabu (24/07/24).

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (14/06/24) dimana pelaku AW (32) warga Pulukan, Kecamatan Pekutatan, membunuh seorang nenek Saudah yang merupakan tetangganya satu desa dengan menggunakan linggis. Pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, sabtu (15/06/24).

Baca Juga  Adi Arnawa Nyoblos di TPS 09 Pecatu

“Kasusnya cukup lama, kenapa baru kita rilis sekarang karena pada saat setelah kita lakukan penangkapan ada dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Sehingga kami melakukan kajian terlebih dahulu bersama ahli yaitu kita titipkan di Rumah Sakit Jiwa Bangli, dan sudah keluar hasilnya yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Kapores Jembrana membeberkan kejadian tersebut berawal dari keinginan pelaku menguasai barang milik korban. Sebelum kejadian tersebut korban diketahui sudah sering mengambil barang-barang korban. Sebelum kejadian pelaku bersembunyi namun aksinya di ketahui oleh korban.

“Sehingga karena dipergoki oleh korban, pelaku kalap mengambil linggis yang ada di lokasi dan dilakukanlah penusukan. Terdapat bukti dari hasil visum di mana lukanya di punggung korban kurang lebih sama dengan ujung linggis. Tidak itu saja korban juga sempat memukul korban dengan linggis hingga terjatuh terbentur pot,” jelas Endang.

Baca Juga  Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anak Usia 6 Tahun hingga Pendarahan

Atas kejadian tersebut, tersangka AW alias Agus harus mempertanggungjawabkan pebuatannya. Pelaku jerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku kita persangkakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati, serta subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menjadikan matinya orang lain,” pungkas Endang.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia