Denpasar – MNC Life angkat bicara usai disorot terkait polis atau asuransi jiwa almarhum Listyanto Purnawarman yang ditransfer ke rekening kantor MNC Land Tabanan tempat almarhum bekerja.

Head Marketing dan Digital Channel MNC Life, Novi Fauzia mengklarifikasi berbagai laporan terkait klaim atas nama almarhum Listyanto Purnawarman dengan nilai santunan sebesar Rp600.000.000 oleh MNC Life.

“Almarhum Listyanto Purnawarman adalah mantan karyawan MNC Land, dimana polis asuransi yang dimaksud merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan yaitu MNC Land, oleh karenanya pembayaran Premi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari MNC Land,” ungkap Novi dalam rilis yang disampaikan, Senin (29/7/24).

Selanjutnya, kata Novi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, MNC Life telah melakukan transfer klaim kepada pemegang polis yaitu MNC Land.

Baca Juga  Diduga MNC Land Tahan Biaya Kematian Karyawan Senilai 600 Juta

“Kami telah melakukan investigasi dengan cermat klaim yang diajukan, dan kami sampaikan bahwa proses pencarian klaim telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi Almarhum,” imbuhnya

Novi mengatakan, MNC Life telah sepenuhnya mematuhi kewajibannya terkait klaim tersebut.

“Kami menghargai dukungan yang diberikan oleh nasabah dan masyarakat. MNC Life berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan menjaga transparansi dalam setiap proses klaim yang kami tangani,” pungkasnya

Reporter: Yulius N