Denpasar – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut tentunya mengubah konstelasi politik dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2024. Pasalnya, masing-masing parpol bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi lagi.

Lalu bagaimana nasib Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di seluruh daerah, termasuk Bali, akankah tetap solid?

Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak membuat Golkar Bali tertarik untuk mengusung calon sendiri.

Sebab, kata dia, Golkar masih ingin bersama KIM Plus untuk memenangkan Pilkada di Bali. “Tidak ada (putusan MK mengganggu soliditas KIM Plus Bali). Kita tetap solid,” kata Sugawa Korry saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).

Baca Juga  Lembaga Survei KedaiKOPI Sebut Ada Dua Rasa Baru di Pilkada 2024

Lebih lanjut, kata Sugawa Korry, KIM Plus di Bali terikat dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama. Menurutnya, jika ada perubahan akan didiskusikan lagi dan berkoordinasi dengan KIM Plus Pusat.

“Kami terikat dengan kesepakatan KIM Plus, sehingga kita akan diskusikan dengan KIM Plus dan berkoordinasi dengan KIM Plus Pusat,” jelasnya.

Diketahui, putusan MK ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Namun MK memutuskan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga  Mangku Pastika Sebut Empat Nama Penentu Arah Pilgub Bali 2024

Hal ini tentunya merubah konstelasi politik dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2024. Pasalnya, MK telah memberikan kelonggaran bagi semua partai politik untuk mengusung calonnya masing-masing.

Reporter: Yulius N