Singaraja – WNA laki-laki asal Jepang dideportasi Imigrasi Singaraja karena melanggar aturan keimigrasian, Minggu (1/9/24).

WNA berinisial (HS) dideportasi berawal dari operasi “Jagratara” yang dilakukan tim Inteldakim pada 21-22 Agustus 2024.

Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 menuju Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menegaskan, pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun,” tegas Hendra melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada, Minggu (1/9/24).

Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait penertiban orang asing di Singaraja.

Baca Juga  Berbuat Onar, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa pendeportasian ini adalah bentuk ketegasan Imigrasi terhadap setiap WNA yang melakukan pelanggaran.

“Tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum keimigrasian,” tutupnya.

Reporter: Dion