Denpasar – Komisi Yudisial (KY) Wilayah Provinsi Bali berharap masyarakat melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik kehakiman.

Hal ini disampaikan langsung Anggota Komisi Yudisial (KY) RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata.

Meski begitu, Mukti Fajar tetap berharap laporan yang masuk ke KY harus dilengkapi dengan bukti yang cukup.

“Harapan kami, setiap laporan disertai dengan bukti yang konkret, misalnya rekaman, foto, atau saksi yang mendukung. Namun, banyak laporan yang hanya didasarkan pada ketidakpuasan terhadap putusan hakim, tanpa adanya bukti pelanggaran etik,” ujar Mukti Fajar, Selasa (10/9/24).

Lebih lanjut, kata Mukti, laporan yang dianggap serius tetap diterima dan dianalisis lebih lanjut.

“Jika ada bukti kuat bahwa ada pelanggaran etik, seperti suap atau hubungan tidak pantas, KY akan melakukan investigasi lebih mendalam,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Sebab, lanjutnya, laporan yang diterima seringkali terkait dengan ketidakpuasan atas putusan pengadilan. Sementara KY hanya bisa menindaklanjuti kasus jika ada indikasi pelanggaran etik oleh hakim.

“Untuk Bali, sejauh ini belum ada keputusan yang sampai pada pemberian sanksi, karena mayoritas kasus masih dalam tahap proses penyelidikan,”

Mukti menambahkan, ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum kasus bisa diproses di tingkat pusat.

“Jika laporan yang masuk ke KY Penghubung di Bali memenuhi syarat, kasus tersebut akan dibawa ke rapat panel untuk ditentukan apakah bisa diperiksa lebih lanjut atau tidak. Proses ini sangat bergantung pada kecukupan bukti,” jelas Mukti.

Reporter: Yulius N