Denpasar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan tegaskan kampanye pilkada pada tanggal 25 September dan 5 Oktober 2024 akan ditiadakan lantaran bertepatan dengan Hari Galungan dan Kuningan.

“Kita sepakat di Bali tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dalam rangka menghormati Hari Raya Galungan dan Kuningan,” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Senin (24/9/24).

Seperti yang diketahui, merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal kampanye akan dilangsungkan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Maka dari itu, kita minta izin resmi ke KPU RI. Silahkan, khusus Bali diperbolehkan (kampanye ditiadakan saat Galungan dan Kuningan, red),” imbuh Lidartawan.

Baca Juga  KPU Bali: Tahapan Pemilu Lancar Meski dalam Kekosongan Kekuasaan

Lebih lanjut berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK), Lidartawan memastikan akan meminimalisir penggunaannya.

“Pengurangan sesuai dengan PKPU, spanduk itu dua per paslon tapi akan kita jadikan satu per paslon. Kemudian, kita tidak mencetak umbul-umbul, dan tidak boleh mereka juga mencetak umbul-umbul. Hanya itu yang bisa kita lakukan sekarang pengurangannya,” tandasnya.

Nantinya, pemasangan baliho dan spanduk akan dibatasi di setiap kabupaten dan kota. Hanya 5 baliho yang diizinkan di setiap kabupaten/kota serta 1 baliho per desa untuk masing-masing pasangan calon.

Reporter: Komang Ari