Jembrana – Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon tidak bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana. Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, baik syarat formil maupun materiil.

Hal tersebut disampaikan komisoner Bawaslu Jembrana dalam keterangan pers yang dihadiri oleh Gakumdu Kabupaten Jembrana, di Kantor Bawaslu Jembrana, Kamis (10/10/24).

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra menjeskan berdasarkan rapat pleno, diputuskan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Hasil rapat kami, serta kajian melibatkan sentra Gakumdu bahwa laporan tersebut tidak bisa kami tindak lanjuti, karena belum terpenuhi syarat baik formil maupun materiil,” jelasnya.

Sementara itu, Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menambahkan berdasarkan ketentuan yang ada, setiap pelaporan harus memenuhi dua persyaratan yakni, syarat formil terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.

Baca Juga  Akademisi Pertanian Ungkap "Urban Farming" Solusi Ketahanan Pangan Denpasar

Kemudian, syarat materiil terdiri dari identitas pelapor, nama, dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.

“Kalau satu saja unsur tidak terpenuhi tentu kami tidak bisa menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. Namun sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat, kita sudah memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Jika tidak mampu memenuhi tentu sesuai aturan yang ada kami akan hentikan kasus tersebut,” beber Pande Ady.

Sebelumnya, Sabtu (05/10/24) lalu Bawaslu Jembrana menerima laporan dari seorang warga terkait pengerusakan APK salah satu paslon di Banjar Petanahan Desa Batuagung. Namun pelapor hingga batas waktu yang diberikan tidak mampu memenuhi syarat formil dan materiil pelaporan tersebut, hingga dihentikan Bawaslu Jembrana.

Baca Juga  WNA Viral 'Meditasi Bugil' di Palinggih, Imigrasi Kantongi Identitas

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia