4 Bangunan Ikonik di Denpasar Akan Dijadikan Cagar Budaya
Denpasar – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar akan menetapkan 4 bangunan ikonik sebagai cagar budaya pada tahun 2024. Obyek tersebut diantaranya, Patung Catur Muka, Jam Lonceng, Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.
Patung Catur Muka dan Jam Lonceng peninggalan Kolonial Belanda berada di kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Sedangkan Patung Panca Rsi berada di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Tamhrin.
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari mengatakan, sesuai hasil inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang mereka lakukan, dari keempat obyek tersebut sudah memenuhi kriteria dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selanjutnya, Sriwitari menyampaikan, penetapan 4 bangunan ikonik itu melalui proses inventarisasi dan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar.
“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni Jam Lonceng Peninggalan zaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” kata Ni Wayan Sriwitari, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Diantaranya, Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” jelasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan