Badung – Oknum Kepala Desa di Bongkasa, Badung, KL (59) diringkus polisi atas dugaan tindak korupsi pada APBDesa TA 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menerangkan, KL ditangkap di areal Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (5/11/24) usai menghadiri sosialisasi dan penilaian implementasi indikator kabupaten/kota anti korupsi oleh KPK RI.

“Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sering meminta fee kepada kontraktor penyedia yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Badung),” terang Arif.

“Kemudian dari penyelidikan, pelaku meminta fee diserahkan ke Puspem Badung,” sambungnya.

KL diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp20.000.000 di saku celana yang dikenakan, uang sejumlah Rp370.000 serta ponsel miliknya.

Atas tindakannya, KL dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Komang Ari