Denpasar – BS (31) dan MF (20) merupakan dua orang tersangka yang diserahkan hari ini oleh Kepolisian Resor (Polsek) Denpasar Timur kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (11/11/24).

Keduanya terjerat kasus yang berbeda, di mana BS menjadi tersangka atas kasus penganiayaan sementara MF terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Menurut keterangan Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, BS diserahkan pukul 11.00 Wita dengan barang bukti berupa kaos berwarna merah. Kemudian selang satu jam, MF diserahkan bersama satu unit ponsel pintar, pakaian, dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Penyerahan dua tersangka dengan kasus yang berbeda beserta barang bukti sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan dalam rangka program Commander Wish Kapolri Presisi,” ujar AKP Agus dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Kejari Denpasar Adakan Lomba, Rudi Hartono: Tanamkan Nilai Anti Korupsi

“Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan kelanjutan proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur,” sambungnya.

Reporter: Komang Ari