Jabat Direktur Digaji Rp138 Juta, Masih Gelapkan Uang Perusahaan
Denpasar – Seorang pria berusia 60 tahun asal Riau, tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp1 miliar. Terdakwa, Kurniadi, yang menjabat sebagai Direktur PT Kindo Ritel Prima, diketahui menerima gaji bulanan sebesar Rp138 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Suasti Ariani, SH, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari temuan Tim Finance dan HRD PT Kindo Ritel Prima yang melakukan audit terhadap perusahaan.
PT Kindo Ritel Prima, yang bergerak di bidang penjualan produk-produk merek Ripcurl dan Point Break di seluruh Indonesia, menemukan adanya penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan.
Menurut jaksa, terdakwa mentransfer dana perusahaan sebesar Rp1 miliar ke PT Mataya Mitra Gaya pada bulan Agustus 2020. Transfer dilakukan dalam empat tahap, yaitu, 14 Agustus 2020: Rp350 juta melalui Bank BCA; 15 Agustus 2020: Rp500 juta melalui Bank Mandiri; 18 Agustus 2020: Rp150 juta melalui Bank BCA.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak Komisaris perusahaan, karena tidak ada perjanjian kerja sama tertulis antara PT Kindo Ritel Prima dan PT Mataya Mitra Gaya.
Selain itu, terdakwa Kurniadi, yang merupakan pemegang token Bank BCA dan Bank Mandiri perusahaan, diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan tersebut, PT Kindo Ritel Prima mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.
Tidak adanya laporan pertanggungjawaban secara tertulis dan laporan keuangan kepada Komisaris perusahaan, serta fakta bahwa PT Mataya Mitra Gaya merupakan perusahaan pribadi milik terdakwa dan rekannya, semakin memperkuat dugaan penggelapan ini.
Terkait kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meskipun demikian, terdakwa saat ini menjalani tahanan rumah.
Reporter: Eli

Tinggalkan Balasan