Denpasar – Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih soroti perlunya regulasi untuk melindungi hasil bumi dan produk lokal asli Bali.

Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat banyak hotel dan restoran yang beroperasi di Bali belum menggunakan produk lokal.

“Kebijakan pemerintah selama ini masih berkutat di sisi supply sehingga harus ada perda perlindungan hasil bumi dan produk lokal. Harus menyerap hasil bumi dan produk lokal bali minimal 80 persen,” ujarnya kepada awak media usai pelantikan dan rakerda Hipmi Bali di Denpasar, Senin (18/11/24).

Lebih lanjut, ia menilai diperlukan peraturan daerah (perda) khusus yang membahas persoalan tersebut.

Baca Juga  Akbar Buchari Minta Hipmi Bali Bersinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Tentu perda ini nanti jika terpenuhi akan bertahap. Idealnya nanti pemerintah bisa melahirkan perda ini. Sebelumnya ada pergub 99 tahun 2018 mengenai hal ini tapi belum diberlakukan,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali ini.

“Sehingga harus ada penguatan dari sisi perda. Karena pergub itu kemarin sifatnya imbauan dan ternyata di lapangan banyak pelaku pariwisata yang belum memakai produk bali,” sambungnya.

Pihaknya berharap, perlindungan produk lokal Bali dalam sisi regulasi kedepan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya, mendorong minat generasi muda untuk bergelut di sektor pertanian.

Reporter: Komang Ari