Bawaslu Dalami Surat Tugas ASN di Gianyar untuk Pantau TPS
Denpasar – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali I Nyoman Gede Putra Wiratama, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait beredarnya surat tugas milik Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar yang menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memantau dan melaporkan situasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/24).
Diketahui, surat tugas berkop Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan nomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024 sontak menjadi sorotan lantaran dikhawatirkan mengganggu netralitas ASN dalam pilkada serentak 2024.
“Kami belum melihat secara pasti karena masih juga didalami. Jadi, ya kami berharap ini bisa menjadi sebuah pelajaran kepada kita semua tentang proses-proses Pilkada,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/11/24).
Pihaknya mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut lantaran belum memahami isi surat yang beredar secara utuh. “ Ini masalahnya yang dicatut Peraturan Menteri Dalam Negeri. Saya akan baca dulu ini, saya nggak berani ngomong bahwa ini salah atau benar, karena (isi suratnya, red ) ada menyangkut Undang-Undang. Kita baca dulu, seperti apa instruksi (dalam peraturan yang dicatut dalam surat, red) ini. Ya, biar nggak salah kita,” terangnya.
Senada dengan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memilih tidak banyak berkomentar terkait persoalan tersebut. “Itu silahkan saja bukan ranah kita. Kalau memang bagian daripada untuk mengingatkan supaya mereka semua ke TPS (menggunakan hak pilihnya, red) maka itu sah-sah saja. Siapapun berhak untuk membuat itu yang penting arahannya adalah tidak mengganggu TPS, itu aja,” kata dia.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan