Denpasar – Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan pasangan calon Gubernur, Bupati maupun Walikota yang telah mengklaim kemenangan sebelum penetapan dianggap tidak melangkahi aturan.

Menurut John, para pasangan calon tentunya memiliki tim kampanye yang sudah memiliki data dari masing-masing saksi.

“Nah jika memang sudah ada yang mengklaim kemenangan, sudah ada yang mengucapkan selamat terhadap proses itu Saya kira itu sah-sah saja terkait proses,” kata John Darmawan saat konferensi pers di kantor KPU Bali, Kamis (28/11/2024).

Kendati demikian, komisioner KPU Bali itu menegaskan bahwa hasil resminya akan ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Bali yang diperkirakan tanggal 16 Desember mendatang.

Baca Juga  KPU Bali Jamin Tidak Ada Kecurangan Dalam Pilkada

“Terkait hasil akhir dan otentifikasi hasil itu adalah hasil KPU yang nanti dituangkan dalam bentuk surat keputusan KPU melalui rapat pleno terbuka,” ujar John Darmawan.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Koster-Giri merilis hasil penghitungan sementara dengan perolehan 61,44 persen atas pasangan calon nomor urut 1, Mulia-PAS 38,56 persen. Hasil itu diperoleh melalui perhitungan sementara (real count) dari internal DPD PDI-Perjuangan Bali.

Sedangkan calon Gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya alias De Gadjah mengucapkan selamat kepada Wayan Koster dan Giri Prasta atas hasil pemilihan gubernur Bali sesuai real count.

Reporter: Yulius N