Denpasar – Ribuan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali melakukan aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (6/1/25).

Dari pantauan Wacanabali.com, mereka datang menggunakan pakaian adat madya dan memasuki lokasi aksi sekitar pukul 09.00 WITA. Beberapa di antaranya juga tampak menggotong bendera masing-masing organisasi.

Koordinator FPDP Bali Made Darmayasa, mengungkapkan, terdapat enam tuntutan dalam aksi itu, yakni pembatasan kuota mobil taksi online di Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi Bali dan memasang identitas yang jelas di kendaraan, serta melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.

Baca Juga  Pleno KPU Bali, Banteng Menang Kuasai Kursi Legislatif 

Lebih lanjut Darmayasa menyampaikan, wacana penolakan taksi berbasis aplikasi online sejatinya sudah bergulir sejak lama. Alasannya serupa, keberadaan taksi online dinilai merugikan para sopir konvensional di Bali.

“Hak kita dirampok diambil kaum kapitalis yang bermodal sangat besar di Bali, ini semenjak datangnya taksi online di Bali,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengaku telah menawarkan lima poin solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kesimpulan yang saya tawarkan ada lima poin, dan ini adalah keputusan kami di DPRD Bali,” ujar Dewa Made Mahayadnya.

Pertama, pihaknya memastikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali berjalan dengan semestinya. Selain itu, pendekatan terhadap pelaksanaannya akan ditingkatkan secara konsisten, termasuk penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B-34 terkait pengaturan dan pelabelan kreta Bali Smita untuk angkutan pariwisata. Ia juga mendorong dilaksanakannya sertifikasi gratis bagi pelaku usaha transportasi tersebut.

Baca Juga  DPRD Bali Respon Soal Lonjakan Harga Beras

Kedua, DPRD Bali akan mendorong peningkatan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 menjadi peraturan daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan disertai sanksi bagi pelanggar.

Ketiga, pihaknya akan meminta Pemeritah Provinsi Bali untuk menyiapkan call center atau hotline yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran aturan terkait tata kelola angkutan pariwisata atau sewa khusus berbasis aplikasi.

Keempat, ia akan memastikan bahwa pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) dan angkutan pariwisata adalah mereka yang ber-KTP dan berdomisili di Bali.

Kelima, proses pembentukan Perda akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. “Perda ini membutuhkan kajian, karena ada aturan hukum di atasnya. Perkiraannya nanti akan berjudul ‘Moda Transportasi Secara Menyeluruh’, sehingga tidak lagi bersifat khusus,” jelasnya.

Baca Juga  346 Personel Kepolisian Kawal Aksi Damai FPDP Bali

Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini menegaskan, lima poin tersebut merupakan langkah konkret DPRD Bali untuk memastikan bahwa layanan transportasi pariwisata di Bali dapat berjalan dengan lebih baik.

“Sehingga yang pariwisata tidak baik-baik saja akan kita buat baik-baik saja,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari