Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilwali 2024, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa, besok, Kamis (9/1/25) bertempat di Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar.

“Kami sedang menyiapkan semua dokumen yg dibutuhkan utk penetapan paslon terpilih, baik undangan, mekanisme, tata tertib, berita acara (BA), SK & berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, saat dihubungi, Rabu (8/1/25).

Untuk diketahui, rapat pleno terbuka ini digelar berdasarkan Surat Keterangan KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal penetapan paslon terpilih pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota serentak 2024.

Baca Juga  Pendaftar Perdana ke KPU Denpasar, PKS Target 10 Kursi

Selain itu, acara ini juga dilaksanakan berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi RI Kepaniteraan, dan Sekretariat Jenderal Nomor 98/AP.00.50/01/2025 tanggal 6 Januari 2025, perihal keterangan perkara PHPU Kada tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi.

Sekar berujar, pengusulan pelantikan nantinya akan dilaksanakan paling lambat sehari usai penetapan oleh KPU dilaksanakan.

“Pengusulan pelantikan paslon terpilih akan kami sampaikan kepada DPRD Kota Denpasar paling lambat H+1 setelah penetapan,” bebernya.

“Harapan kami, kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dapat berjalan lancar, aman dan tertib sesuai regulasi yang berlaku serta paslon terpilih setelah dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat Kota Denpasar,” imbuh Sekar.

Baca Juga  Isu Lingkungan Jadi Tema Debat, KPU Minta Usulkan Langsung ke Pusat

Reporter: Komang Ari