Perumda Kerthi Bali Santhi Angkat Bicara Soal Tudingan PHK Eks Karyawan Secara Sepihak
Denpasar – Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi, Putu Agus Bayu Cahaya Dewata Emantaka, angkat bicara soal tudingan PHK eks karyawan secara sepihak.
Ia menyebutkan, pemutusan hubungan kerja tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa karyawan, ujar dia, di-PHK karena alasan kinerja. Selain itu, ada juga karyawan yang berhenti karena sakit, dan tidak memperpanjang masa kontrak.
Untuk diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata digital ini sempat dilaporkan sejumlah eks karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (Disnaker) Kota Denpasar pada Kamis, 20 Desember 2024 lalu.
Para eks karyawan mengeluh karena merasa di-PHK secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir serta biaya ganti rugi tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Kami bilang dari sisi keuangan terbatas karena tahun ini saja kami tidak yakin beroperasi sampai akhir tahun. Kemungkinan Maret tidak bisa beroperasi karena keterbatasan dana,” ungkap Agus kepada awak media di Denpasar, Rabu (8/1/25).
Namun, Agus menyayangkan proses pelaporan yang dilakukan sebelumnya tidak diselesaikan secara internal terlebih dahulu.
“Waktu itu (eks karyawan yang melapor) juga ditegur Disnaker karena prosesnya salah. Harusnya ada bipartit 1 dan bipartit 2. Kalau tidak ada penyelesaian baru ke Disnaker dilaporkan. Harusnya proses internal dulu baru diproses untuk publik,” terangnya.
Agus mengatakan, usai pemanggilan dari Disnaker Kota Denpasar, saat ini pihak perusahaan telah melunasi uang ganti rugi kepada kelima eks karyawan yang melayangkan laporan. Seluruh pihak, ujarnya, kini telah menuntaskan persoalan tersebut.
“Kurang lebih total uang ganti yang dibayarkan sekitar Rp60 juta mungkin ya,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu eks karyawan, Made Raka Dwi Putra membenarkan telah menerima uang ganti rugi dari pihak perusahaan.
“Kalau dari Disnaker sendiri kita dipanggilnya itu tanggal 6, hari Senin. Itu berdasarkan adanya Bipartit 1 dan 2, kemudian langsung dipanggil untuk melakukan mediasi. Di tanggal 6 itu juga langsung dilakukan pemenuhannya hak itu berupa ganti rugi terhadap sisa masa kontrak yang masih berjalan itu dan juga kompensasi,” beber Raka.
“Kami tidak semua full dibayarkan sih, pertama itu setengah cuma diturunkan lagi. Karena memang dari pihak Perumdanya juga sudah menginformasikan bahwa keuangan perusahaan lagi tidak baik-baik saja,” timpalnya.
Raka berujar, nominal uang ganti rugi yang diterima masing-masing eks karyawan berbeda tergantung dengan sisa masa kontrak. “Jadi karena kita juga tidak mau memperpanjang permasalahan, jadi kita terima. Per orangnya saya lupa, kalau untuk saya sendiri pribadi itu 7,5 juta,” kata dia.
Namun, di lain sisi, Raka juga membantah jika dirinya tidak melakukan penyelesaian secara internal dengan pihak perusahaan sebelum melaporkan keluhan tersebut ke Disnaker.
“Ya mungkin dikatakan sempat bilang tanpa ada bipartit terlebih dahulu, itu karena sebelumnya kan sudah pernah saya sampaikan juga dua surat saya itu tidak dapat tanggapan. Maka daripada itu saya langsung lakukan pencatatan perselisihan,” bebernya.
“Kalau (alasan kinerja) itu memang yang diklaim oleh perusahaan, kami juga masing-masing mempunyai klaim. Ada bukti juga bahwa kami ini memang tidak mungkin datang selama 8 jam kerja tidak ngapa-ngapain. Pasti kami itu kerja, ada juga bukti bahwa kami itu kerja, dan misalnya dikatakan masalah absensi pun kita juga ada bukti. Cuman ya ngapain lagi kita persoalkan yang kemarin kan,” imbuh dia.
Kendati demikian. Raka menyampaikan, saat ini dirinya telah legowo terhadap proses penyelesaian masalah tersebut.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan