Denpasar – Polemik mengenai regulasi taksi online di Bali perlahan menemukan titik terang. Solusinya terletak pada revisi atau bahkan penghapusan poin F dalam Pasal 7 Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. Namun, penyelesaian ini harus menunggu Wayan Koster, gubernur definitif Bali, untuk menyulap Pergub tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Bali, Dewa Jack, mengungkapkan bahwa perubahan status Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Perda saat ini sedang dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun, langkah ini tidak dapat diselesaikan selama Bali hanya memiliki Penjabat (Pj) Gubernur.

“Perda sudah mulai dibahas lewat Bapemperda, tapi menunggu gubernur definitif. Nggak bisa (kalau Pj Gubernur),” ujar Dewa Jack di Gedung DPRD Bali Renon Denpasar, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  DPRD dan JMSI Bali Siap Sinergi Jalankan Fungsi Pengawasan

Dewa Jack menegaskan pentingnya Perda sebagai landasan hukum untuk mengatur operasional driver taksi online di Bali sekaligus memberikan sanksi terhadap aplikator yang melanggar aturan.

“Kami sudah tegaskan bahwa Pergub 40 akan kami tingkatkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mobil dan driver yang beroperasi di Bali bisa kami atur. Itu satu. Kedua, akan ada sanksi di dalamnya. Bagaimana kita menugaskan Satpol PP atau petugas keamanan lainnya tanpa ada sanksi? Perda itu akan mencantumkan sanksi, sedangkan Pergub tidak bisa,” jelasnya.

Menurut Dewa Jack, rencana perubahan ini telah didiskusikan dengan Wayan Koster. Ia menekankan bahwa keputusan final hanya bisa dilakukan setelah Koster dilantik sebagai gubernur definitif.

Baca Juga  PJ Gubernur Mengerucut, Adi Wiryatama: "Ndak" Bisa Saya Buka Sekarang

“Sudah (diskusi dengan gubernur terpilih soal Perda ini). Kita tunggu gubernur definitif dulu,” tandasnya.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan polemik taksi online di Bali bisa segera terselesaikan, sekaligus memberikan kejelasan hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak yang terkait.